Serba-Serbi Peraturan Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Peraturan tentang Alat Peraga Kampanye

Doran Souvenir – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) kini banyak alat peraga kampanye yang bisa Anda jumpai di lingkungan sekitar. Ini dikarenakan menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Meskipun demikian, pemasangan atribut kampanye pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ada peraturan sekaligus tata tertib yang harus ditaati oleh setiap partai politik selaku pengusung calon pejabat negara. Mulai dari jenis atribut yang diperbolehkan, etika pemasangan, hingga tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye. Berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Definisi Alat Peraga Kampanye Pemilu

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
sc: Liputan 6

Secara sederhana alat peraga kampanye merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat nama peserta pemilu, visi, misi, program kerja, dan informasi lainnya yang dipajang untuk keperluan promosi agar orang-orang memilih calon pejabat negara dari kelompok partai tertentu.

Umumnya atribut-atribut tersebut berupa poster, brosur, pamflet, kaos, kalender, atau atribut lainnya. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, atribut kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun pada rapat umum.

Baca juga: 7 Rekomendasi Corporate Gift Set yang Best Seller

Etika Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu

Etika pemasangan Alat Peraga Kampanye
sc: CNN Indonesia

Selanjutnya, ada pula etika pemasangan atribut kampanye pemilu yang penting untuk diketahui. Hal ini bertujuan agar tidak ada masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan dengan pemasangan atribut partai di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Etika pemasangan alat peraga kampanye pemilu, antara lain:

  1. Pemasangan atribut kampanye pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemasangan atribut kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
  3. Atribut kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
  4. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 5+ Rekomendasi Paper Bag yang Bisa Anda Pilih Sebagai Wadah Kado!

Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Alat Peraga Kampanye di Indonesia
sc: Kompas

Atribut kampanye tidak boleh dipasang di beberapa lokasi tertentu. Menurut Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang meliputi, tempat ibadah rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan termasuk gedung dan/atau halaman sekolah maupun perguruan tinggi.

Pemasangan atribut juga dilarang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. Hal tersebut penting untuk diperhatikan agar atribut kampanye tidak menghambat maupun mengganggu ketertiban umum.

Baca juga: 5 Souvenir Kantor Eksklusif untuk Event Perusahaan

Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Aturan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
sc: JPNN

Berbeda dari penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, tahun ini Pemilu digelar serentak bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, pemungutan suara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Sementara itu, pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dijadwalkan pada 27 November 2024. 

Lebih lanjut, merujuk pada PKPU No.3 Tahun 2022, Pemilu 2024 akan diselenggarakan melalui beberapa tahapan penting, antara lain:

  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Penutup

Meski terlihat sepele ternyata peraturan tentang alat peraga kampanye cukup kompleks, ya? Apakah Anda sudah menemukan souvenir kampanye Pemilu yang menarik dengan harga terjangkau? Doran Souvenir punya banyak pilihan untuk Anda. Mulai dari kaos, topi, bantal dan masih banyak lagi lainnya. Informasi lebih lanjut, konsultasi, dan pemesanan, silakan hubungi admin Doran Souvenir via WhatsApp di nomor 081336858984.

× Whatsapp