Apa Itu Kartu Nikah Digital? Ini Keuntungan dan Cara Buatnya

April 15, 2025

Doran Souvenir – Kartu nikah digital merupakan dokumen tambahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bukti pasangan sah. Sebelumnya, dokumen itu berbentuk fisik layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Seiring berkembangnya zaman, Kemenag menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021.

Pasangan pengantin baru maupun yang telah lama berumah tangga dapat memperoleh kartu tersebut. Apa Anda berencana untuk membuatnya dalam waktu dekat? Supaya tidak salah langkah, mari cari tahu apa itu kartu nikah digital, cara membuat, hingga biayanya!

Apa Itu Kartu Nikah Digital?

ilustrasi buku nikah
sc: pexels.com/reynaldoyodia

Kartu nikah digital adalah versi elektronik sebagai pengganti kartu fisik sebagai pelengkap buku nikah untuk menunjukkan status pernikahan bagi masyarakat Indonesia. Penggantian kartu fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Anda dapat mengaksesnya di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Kartu ini memudahkan pasangan suami istri (pasutri) menunjukkan bukti sebagai pasangan yang sah. Selain itu, lebih praktis, karena mudah diakses dan disimpan di ponsel.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Wali dan Saksi Nikah yang Sering Dianggap Sama

Keuntungan Kartu Nikah Digital

Tujuan utama penerbitan kartu ini untuk memudahkan pasutri menunjukkan bukti legal. Anda tidak perlu repot membawanya dalam dompet atau takut hilang. Adapun keuntungannya adalah sebagai berikut.

  1. Data diri pasutri lebih mudah diakses. Umumnya menampilkan foto pasangan, nama pasangan, tanggal akad, lokasi KUA, nomor akta, dan barcode.
  2. Dapat mempermudah pengecekan keabsahan sebagai pasutri. Apakah benar mereka benar-benar pasangan sah dan kapan tanggal akad nikah berlangsung.
  3. Peluncuran kartu ini menjadi salah satu upaya untuk menghindari pemalsuan dokumen dan praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
  4. Anda lebih mudah membawanya saat bepergian, tanpa perlu khawatir dicurigai.
  5. Dapat mempercepat layanan bagi pasutri, terutama pasangan baru. Mereka akan menerima soft file melalui WhatsApp atau email yang telah didaftarkan.

Cara Buat dan Cetak 

ilustrasi mengisi identitas diri
sc: pexels.com/rdne

Pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, dapat mengganti kartu fisik dengan kartu versi digital. Sementara itu, pengantin yang telah mengikat janji suci setelah Agustus 2021, akan otomatis mendapatkannya. Supaya lebih jelas, berikut ini cara membuatnya.

1. Cara Buat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah dengan membawa buku nikah asli atau fotokopi.
  2. Petugas akan memasukkan data pasangan pengantin ke Simkah Web melalui pemindaian barcode yang terdapat pada kartu fisik.
  3. Soft file kartu akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan pada Simkah Web dalam bentuk tautan.
  4. Kemudian dapat diunduh dan dicetak mandiri

2. Cara Buat untuk Pengantin Baru

  1. Kunjungi laman Simkah Web dan lakukan pendaftaran akun. Isi mengisi data berupa email, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan password.
  2. Setelah mendapat kode OTP melalui email, masuk kembali ke laman Simkah Web.
  3. Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data lengkap, mulai jadwal, lokasi, identitas calon suami, identitas calon istri, wali nikah, dan data dokumen, termasuk nomor telepon serta alamat email aktif.
  4. Sebelum dapat mengunduhnya, pengantin perlu mengisi survei kepuasan masyarakat lebih dahulu.
  5. Setelah akad selesai, tautan kartu nikah digital akan otomatis dikirim email yang terdaftar.
  6. Klik pada tautan yang telah dikirimkan melalui email, kemudian unduh dan simpan di perangkat elektronik. Kemudian siap dicetak sesuai kebutuhan.

Baca juga: Tips Rincian Biaya Nikah Lengkap dengan Contohnya

Biaya Pembuatan 

ilustrasi uang rupiah
sc: pexels.com/ahsanjaya

Pembuatan kartu nikah versi digital ini tidak dipungut biaya, karena bagian dari pelayanan KUA. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama. Kemudian ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti sejumlah syarat. Adapun syaratnya, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Namun, jika akad dilakukan di luar KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp600.000. Biaya yang dibayarkan tersebut akan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: 6 Rekomendasi Ide Souvenir Pernikahan Bermanfaat

Penutup

Adanya kartu nikah versi digital membuat pengantin lama maupun baru lebih mudah untuk menunjukkan status pernikahannya yang sah saat diperlukan. Jadi, lebih praktis dan mengurangi potensi pemalsuan dokumen penting.

Sebelum dapat membuat dan mencetaknya, berarti pemilik harus tercatat sebagai pasutri yang legal. Supaya prosesi sakral tersebut lebih unik dan kekinian, salah satunya dengan memberikan souvenir kepada para tamu undangan. Anda dapat memberikan souvenir pernikahan terbaik, seperti pouch, gantungan kunci, gelas kecil, atau handuk wastafel.

Bagi Anda yang hendak membeli souvenir, pastikan memilih vendor terpercaya. Doran Souvenir menyediakan beragam souvenir dari bahan berkualitas baik dan harga bersaing. Anda bisa melihat katalognya klik di sini. Sementara untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut hingga pemesanan, hubungi CS kami via WhatsApp di sini atau Instagram.

Tags:

Mengenal Apa Itu Cucuk Lampah yang Ada di Tradisi Pernikahan Jawa?
8 Rekomendasi Venue Wedding Jakarta Paling Menawan dan Instagramable

Artikel Terkait