Doran Souvenir – Dalam sebuah pernikahan, keberadaan wali dan saksi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi agar akad nikah dianggap sah. Namun, ternyata masih banyak orang yang belum mengenal dengan baik perbedaan wali dan saksi nikah.
Meski sama pentingnya dalam proses pernikahan, wali dan saksi nikah memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda. Lalu, apa saja perbedaan antara wali dan saksi nikah? Mari kita simak ulasannya di artikel berikut!
Mengapa Butuh Wali dan Saksi Saat Menikah?

Wali dan saksi memiliki peran penting dalam pernikahan karena keduanya merupakan bagian dari rukun nikah yang harus dipenuhi agar akad nikah sah menurut syariat Islam.
Wali bertugas untuk menikahkan mempelai wanita dan memastikan bahwa pernikahan berlangsung dengan restu serta tanggung jawab keluarga. Keberadaan wali juga untuk melindungi hak perempuan agar tidak terjadi pernikahan yang merugikan salah satu pihak.
Sementara itu, saksi berperan sebagai pihak yang menyaksikan berlangsungnya akad nikah, sehingga pernikahan tersebut memiliki bukti yang sah secara hukum dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pagar Ayu dan Bridesmaid dalam Tradisi Pernikahan
Perbedaan Wali dan Saksi Nikah
Setelah memahami pentingnya wali dan saksi nikah dalam proses pernikahan, berikut ini adalah perbedaan wali dan saksi nikah yang sering kali dianggap sama.
1. Pengertian

Perbedaan wali dan saksi nikah yang pertama terletak pada pengertiannya. Wali nikah adalah orang yang memiliki hak dan kewenangan untuk menikahkan seorang perempuan dengan calon suaminya.
Wali bertindak sebagai perwakilan resmi dalam akad nikah untuk memastikan pernikahan berlangsung sesuai dengan hukum Islam serta mendapat restu dari keluarga.
Sementara itu, saksi nikah adalah dua orang yang hadir dan menyaksikan secara langsung prosesi ijab kabul antara wali atau wakilnya dengan calon suami. Peran saksi sangat penting dalam memastikan bahwa akad nikah terjadi dengan sah dan terbuka.
2. Tujuan

Selanjutnya dapat dilihat dari tujuannya, wali nikah bertujuan untuk menjaga dan melindungi hak mempelai perempuan dalam pernikahan. Artinya, pernikahan dilakukan secara serius untuk memastikan calon suami sudah bersedia dalam memenuhi syarat menikah.
Sedangkan, saksi nikah bertujuan untuk memastikan bahwa akad nikah berlangsung secara sah, terbuka, dan tidak ada unsur paksaan. Kehadiran saksi menjadi bukti bahwa pernikahan tersebut benar-benar terjadi dan diakui oleh masyarakat.
Baca juga: Hukum Menikah di Bulan Ramadan yang Perlu Anda Tahu
3. Dasar Hukum

Berdasarkan dasar hukum, keberadaan wali dan saksi nikah tidak memiliki perbedaan secara signifikan karena keduanya memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam. Hal ini tercantum dalam salah satu hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil,” (HR Ahmad dan At-Tirmidzi).
Selain hadits di atas, dasar hukum wali dan saksi nikah juga terdapat pada pasal 10 ayat 3 PP No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1/1974 Perkawinan yang berbunyi:
“Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.”
4. Peran dan Tanggung Jawab

Peran dan tanggung jawab tentu menjadi perbedaan wali dan saksi nikah yang paling mendasar dalam proses akad pernikahan. Wali nikah bertanggung jawab untuk menikahkan mempelai perempuan kepada calon suami.
Selain itu, wali nikah juga berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa pernikahan dilakukan tanpa paksaan dan sesuai syariat Islam. Bahkan, wali juga memiliki hak untuk menolak calon suami yang dianggap tidak layak bagi mempelai perempuan.
Di sisi lain, saksi nikah bertugas untuk menyaksikan secara langsung proses akad nikah dan memastikan bahwa prosesi tersebut dilakukan secara sah.
Berbeda seperti wali, saksi tidak memiliki kewenangan untuk menikahkan atau menolak pernikahan, tetapi mereka berperan sebagai bukti bahwa ijab kabul terjadi tanpa ada unsur kebohongan atau pemaksaan.
Baca juga: Lengkap! Cek Persyaratan Nikah Pria dan Wanita Berikut
5. Syarat-Syarat

Meski sama pentingnya, wali dan saksi nikah tidak boleh ditunjuk secara sembarangan karena keduanya memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akad nikah sah secara hukum Islam. Berikut adalah beberapa syarat wali nikah yang harus dipenuhi:
- Beragama Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal sehat (tidak gila)
- Merdeka (bukan budak orang lain)
- Berjenis kelamin laki-laki
- Adil
Hampir sama dengan syarat wali nikah, saksi nikah juga harus memenuhi syarat tertentu agar pernikahan dianggap sah. Berikut adalah beberapa syarat saksi nikah yang harus dipenuhi:
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Berjumlah dua orang saksi
- Memahami lafadz ijab dan qobul
- Dapat melihat, mendengar, dan berbicara
- Adil
6. Orang yang Berhak

Perbedaan lain antara wali dan saksi nikah terletak pada siapa saja yang berhak mengemban peran tersebut. Wali nikah harus berasal dari pihak keluarga mempelai perempuan yang memiliki hubungan nasab dari garis keturunan ayah.
Melansir laman jateng.kemenag.go.id, berikut adalah 17 urutan prioritas wali nasab yang dapat menikahkan seorang mempelai perempuan.
- Ayah kandung
- Kakek dari ayah
- Kakek buyut dari ayah
- Saudara laki-laki seayah dan seibu (kakak/adik)
- Saudara laki-laki seayah (kakak/adik)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan ibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah
- Saudara laki-laki ayah yang seayah dan seibu (paman)
- Saudara laki-laki ayah yang seayah (paman seayah)
- Anak laki-laki paman yang seayah dan seibu (sepupu)
- Anak laki-laki paman yang seayah (sepupu)
- Cucu paman seayah seibu
- Cucu paman seayah
- Paman ayah yang seayah seibu
- Paman ayah yang seayah
- Anak laki-laki paman ayah yang seayah seibu
- Anak laki-laki paman ayah yang seayah.
Di sisi lain, saksi nikah tidak harus berasal dari keluarga mempelai perempuan, tetapi harus memenuhi syarat tertentu seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
7. Jumlah Kehadiran

Perbedaan terakhir antara wali dan saksi nikah terletak pada jumlah kehadirannya dalam akad nikah. Wali nikah hanya berjumlah satu orang, yaitu orang yang memiliki hak dan kewenangan untuk menikahkan mempelai perempuan.
Jika wali utama tidak bisa hadir, maka hak perwakilan dapat dialihkan kepada wali terdekat berikutnya sesuai dengan urutan nasab atau kepada wali hakim jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat.
Sementara itu, saksi nikah harus berjumlah dua orang laki-laki yang memenuhi syarat sah sebagai saksi dalam Islam. Kehadiran dua orang saksi ini bersifat wajib agar akad nikah dapat dianggap sah dan diakui secara hukum.
Baca juga: 5 Bulan Baik untuk Menikah Menurut Islam yang Dianjurkan
Penutup
Setidaknya itulah penjelasan mengenai perbedaan wali dan saksi nikah yang perlu Anda ketahui. Memahami peran masing-masing sangat penting agar prosesi pernikahan berjalan dengan sah dan sesuai syariat Islam
Selain mempersiapkan akad nikah, jangan lupa juga untuk memberikan kesan terbaik bagi tamu undangan dengan souvenir pernikahan yang berkesan dari Doran Souvenir. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami via WhatsApp atau DM Instagram Doran Souvenir.