Perbedaan KPPS dan PTPS: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Perbedaan KPPS dan PTPS

Doran Souvenir – Menjelang pelaksanaan Pemilu pada bulan Februari tahun 2024 mendatang, akan melibatkan dua komponen penting, yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Meski kedengarannya mirip, keduanya memiliki tugas, syarat pendaftaran, wewenang, hingga gaji yang berbeda. Berikut perbedaan KPPS dan PTPS beserta pengertiannya. 

Apa Itu KPPS? 

Apa Itu KPPS?
SC: RRI

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (10), KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten. Tugasnya yaitu melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu ketua dengan enam anggota. 

Baca Juga: 10+ Souvenir Kampanye Pemilu 2024 Keren, Harga Terjangkau!

Tugas dan Wewenang KPPS 

Tugas dan Wewenang KPPS
SC: Liputan6.com

KPPS memegang peran yang krusial dalam menjamin kelancaran dan keabsahan proses demokrasi. Perbedaan KPPS dan PTPS berdasarkan tugas serta wewenangnya telah tercantum di PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31. Masa kerja KPPS pada pemilu 2024 sebenarnya kurang dari sebulan, yaitu dimulai dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Usia minimal untuk menjadi anggota KPPS yaitu 17 tahun dengan maksimal usia 55 tahun. Berikut tugas dan wewenang KPPS dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024: 

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan PTPS. Apabila peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apa Itu PTPS? 

Perbedaan KPPS dan PTPS
SC: MCW News

PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Masa kerja PTPS biasanya satu bulan, dimulai sejak 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. PTPS biasanya hanya membutuhkan satu orang di tiap TPS. Syarat pendaftaran untuk anggota adalah berusia minimal 21 tahun. 

Baca Juga: Serba-Serbi Peraturan Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Tugas dan Wewenang PTPS 

Perbedaan KPPS dan PTPS
SC: NU Online Jatim

Perbedaan KPPS dan PTPS tampak pada tugas dan wewenangnya. Sebagai pengawas jalannya pemungutan suara di suatu TPS, petugas PTPS wajib mengikuti pelatihan dan ujian terlebih dahulu. Selain itu, harus bersedia melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Hal ini sudah ditetapkan di Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3). Berikut adalah tugas dan wewenang PTPS pada Pemilu 2024: 

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu

Gaji KPPS dan PTPS Pemilu 2024 

Gaji KPPS dan PTPS
SC: Freepik

Berdasarkan informasi dari KPU, gaji KPPS dan PTPS memiliki perbedaan. Bagi ketua KPPS Pemilu 2024 berkisar Rp 1.200.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000. Sementara menurut Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, beseran gaji PTPS dalam Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000.  

Perbedaan KPPS dan PTPS 

KPPS dan PTPS
SC: UMSU

Perbedaan KPPS dan PTPS dapat dilihat berdasarkan pengertian, jumlah anggota, tugas, dan wewenangnya dalam pelaksanaan Pemilu. Singkatnya, KPPS adalah kelompok yang memiliki tanggung jawab dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu. Sedangkan, tugas dari PTPS lebih berfokus melakukan pencegahan, pengawasan, dan menerima laporan jika terjadi pelanggaran Pemilu. Masing-masing memiliki tanggung jawab dan berperan penting dalam kelancaran Pemilu 2024. 

Baca Juga: STTP Kampanye 2024, Begini Cara mengurusnya

Penutup 

Sekarang sudah paham kan perbedaan KPPS dan PTPS di Pemilu? Jangan sampai salah lagi, ya. Keduanya memiliki tugas dan wewenang masing-masing dalam melancarkan Pemilu dan menjadi ujung tombak demokrasi bangsa Indonesia. Bagi Anda yang turut menyemarakkan Pemilu, bisa dengan memesan souvenir kampanye di Doran Souvenir. Dengan desain yang kreatif dan inovatif, souvenir ini bisa Anda gunakan untuk menyampaikan pesan penting. Konsultasi lebih lanjut dengan hubungi kami via WhatsApp