STTP Kampanye 2024, Begini Cara mengurusnya!

Souvenir Kampanye

Doran Souvenir – Menjelang Pemilu 2024, tidak heran jika banyak dari peserta Pemilu berlomba-lomba untuk melakukan kampanye. Namun, dalam melaksanakan kampanye Anda perlu paham dengan syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Anda harus menyiapkan STTP kampanye terlebih dahulu sebelum turun ke lapangan. Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Simak ulasan selengkapnya kali ini!

Apa Itu STTP Kampanye?

STTP Kampanye
sc: VOA Indonesia

STTP Kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye adalah dokumen yang wajib diajukan oleh peserta pemilu sebelum melakukan kegiatan kampanye. Surat tersebut harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye dan diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat.

Manfaat dari STTP Kampanye adalah sebagai alat untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan kampanye. Hal ini dapat memberikan legitimasi hukum atas kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh peserta Pemilu, serta memberikan pihak kepolisian kesempatan untuk mengatur pola keamanan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan risiko di lokasi kampanye.

Baca juga: 5 Jenis dan Contoh Program CSR yang Wajib Anda Tahu

Himbauan Mengurus STTP Kampanye

STTP Kampanye
sc: RRI

Himbauan untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan sangat penting dalam memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan kampanye dalam Pemilu 2024. Seperti yang telah dilakukan oleh Polres Sijunjung dan Polres Sumbawa terkait STTP.

Himbauan tersebut menekankan pentingnya pengajuan STTP oleh tim kampanye peserta Pemilu untuk memperoleh legalitas dan menjamin ketertiban selama proses kampanye berlangsung. Melalui himbauan ini, pihak kepolisian harus memastikan bahwa peserta Pemilu mematuhi prosedur yang telah ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan kampanye dan menjaga situasi kondusif selama proses berlangsung.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan semua pihak, baik pengurus partai politik maupun tim sukses dapat mematuhi prosedur yang telah ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Baca juga: Ini Cara Membangun Corporate Identity dan Memperkuatnya!

Cara Mengurus STTP Kampanye

STTP Kampanye
sc: The Conservation

Surat Tanda Terima Pemberitahuan merupakan syarat penting bagi setiap pasangan calon (paslon) atau tim kampanye dalam menjalankan kegiatan kampanye Pemilu. Untuk memperoleh surat ini, langkah-langkah yang harus Anda ikuti sangatlah penting dan berikut adalah panduan lengkapnya:

1. Pahami Persyaratan STTP

Sebelum mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan, pastikan bahwa surat pemberitahuan kampanye memuat syarat lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Berikut syarat STTP kampanye yang harus Anda pahami:

  • Surat pemberitahuan kampanye pemilu dari paslon/tim kampanye memuat, jadwal kampanye dari KPU, nama paslon, penanggung jawab, bentuk kampanye, waktu & lokasi, pemandu & susunan acara, jenis dan jumlah alat peraga, juru kampanye, kir jumlah peserta, kir jumlah ranmor peserta, titik kumpul, rute pergi & pulang.
  • Fotocopy surat penunjukan tim kampanye.
  • Surat ijin dari pemilik bangunan milik perorangan/surat ijin dari Pemkot jika menggunakan Fasum.

Baca juga: Serba-Serbi Peraturan Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

2. Ajukan STTP 

Jika Anda sudah memahami syarat STTP dan disusun secara lengkap dan jelas. Tim kampanye wajib mengantar surat pemberitahuan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan kampanye ke petugas pelayanan polisi setempat.

3. Penelitian dan Koordinasi

Setelah menerima surat pemberitahuan, petugas pelayanan akan melakukan penelitian terhadap dokumen yang diajukan. Selain itu, koordinasi untuk pengamanan selama acara kampanye juga akan dilakukan agar proses berjalan lancar dan aman.

4. Penerbitan STTP

Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada masalah, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa kampanye telah mendapatkan izin dari pihak berwenang.

5. Pengarsipan dan Penyerahan

Setelah STTP diterbitkan, pastikan untuk melakukan pengarsipan dokumen ini dengan baik. Kemudian, Surat Tanda Terima Pemberitahuan diserahkan kepada paslon atau tim kampanye untuk dipergunakan selama proses kampanye.

Sebagai Informasi tambahan, proses ini tidak memerlukan biaya apapun. Selain itu, waktu penyelesaian pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan juga ditetapkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses berjalan efisien dan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: 10+ Souvenir Kampanye Pemilu 2024 Keren, Harga Terjangkau!

Penutup

Itulah seputar STTP Kampanye yang wajib Anda ketahui. Bila Anda ingin membuat Souvenir Kampanye Pemilu 2024 custom dengan kualitas terbaik, maka Anda bisa mendapatkan souvenir tersebut di Doran Souvenir dan membuatnya secara custom sesuai keinginan. Informasi lebih lanjut, konsultasi, dan pemesanan, hubungi admin Doran Souvenir via WhatsApp di nomor 081336858984.