Doran Souvenir – Setiap tahun, jelang Idul Adha, pemandangan yang sama selalu muncul di pinggir jalan. Kandang-kandang dadakan berisi kambing dan sapi, spanduk bertuliskan harga, dan para penjual yang sibuk melayani calon pembeli. Tapi di tengah hiruk-pikuk itu, ada satu pertanyaan yang seharusnya muncul sebelum Anda memutuskan membeli, apakah ada syarat hewan kurban?
Bukan soal curiga pada penjualnya. Tapi kurban adalah ibadah dan seperti ibadah lainnya, ada aturan yang menentukan sah atau tidaknya. Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak pertama kali disyariatkan hingga beliau wafat. Artinya, ini bukan amalan yang bisa dilakukan asal-asalan. Simak pembahasannya lebih detail.
Hewan Apa Saja yang Boleh Dikurbankan?

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus dari golongan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Tidak lebih. Jadi kalau ada yang menawarkan kurban kelinci atau ayam, seberapa pun murahnya itu tidak sah secara syariat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 34, bahwa penyembelihan kurban diperuntukkan bagi hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diberikan.
Soal mana yang lebih utama, para ulama sedikit berbeda pendapat. Imam Malik memilih kambing atau domba sebagai yang paling afdhal, sementara Imam Syafi’i justru mendahulukan unta, lalu sapi, baru kambing. Tapi dalam praktiknya, kurban dengan kambing atau sapi sudah sangat umum dan sah. Berikut adalah beberapa syarat-syaratnya.
Yuk Lihat Katalog Produk dan Dapatkan Penawaran Menarik di DORAN SOUVENIR
Yuk Lihat Katalog Produk dan Dapatkan Penawaran Menarik di DORAN SOUVENIR
1. Usia Hewan
Usia hewan sering luput dari perhatian pembeli, terutama yang baru pertama kali berkurban. Setiap jenis hewan punya batas usia minimal yang tidak boleh diabaikan. Unta minimal lima tahun, sapi minimal dua tahun, kambing minimal satu tahun, dan domba minimal enam bulan atau sudah berganti gigi, yang dalam istilah fikih disebut al-jadza’.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Ibn Majah: “Sembelihlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” Artinya, domba yang sudah cukup umur dan berganti gigi adalah pilihan yang valid. Kalau Anda membeli dari peternak langsung, tanyakan soal usia ini. Kalau lewat lembaga resmi, biasanya sudah dijamin.
2. Kondisi Fisik: Sehat, Tidak Cacat, Tidak Kurus
Dari hadis yang diriwayatkan al-Barra bin Azib RA., Rasulullah SAW menyebutkan empat kondisi yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban, yaitu buta sebelah, sakit yang tampak jelas, pincang yang jelas, dan sangat kurus hingga tidak berlemak. Keempat kondisi ini dalam bahasa fikih disebut cacat fisik yang mengakibatkan berkurangnya daging dan menjadi alasan utama hewan-hewan tersebut tidak memenuhi syarat.
Logikanya sederhana, kurban adalah persembahan. Anda tentu tidak akan memberi hadiah yang rusak kepada orang yang Anda hormati. Maka hewan yang dipilih pun sebaiknya yang terbaik dari yang Anda mampu. Ada pengecualian menarik yang perlu Anda tahu. Hewan yang dikebiri tetap sah untuk kurban, karena kondisi itu tidak mengurangi dagingnya.
Begitu juga hewan yang tanduknya pecah, masih boleh dikurbankan. Tapi hewan yang putus telinga atau ekornya? Tidak sah, karena itu termasuk cacat fisik yang secara nyata mengurangi bagian tubuhnya. Jadi kalau Anda sedang memilih kambing di kandang dan melihat ada yang sedikit pincang, matanya sayu, atau badannya jauh lebih kecil dari yang lain, lebih baik cari yang lain.
Baca Juga:Â 10 Aplikasi Qurban Online: Solusi Praktis untuk Berkurban dari Rumah

3. Kepemilikan dan Waktu Penyembelihan
Dua syarat ini sering dianggap sepele, padahal sama pentingnya. Pertama, hewan kurban harus milik Anda sendiri atau dengan izin pemiliknya. Hewan hasil pinjam tanpa izin atau yang lebih ekstrem, seperti hasil curian, jelas tidak sah. Ibadah qurban harus dilandasi keikhlasan dan kejujuran.
Kedua, penyembelihan hanya boleh dilakukan mulai setelah shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik terakhir, yaitu 13 Dzulhijjah. Di luar rentang waktu itu, sembelihan tidak dihitung sebagai kurban, hanya sembelihan biasa. Jadi kalau ada yang menawarkan “penyembelihan lebih awal supaya tidak antre,” itu perlu dipertanyakan keabsahannya.
4. Soal Patungan Sapi: Sah, Asal Tahu Ketentuannya
Satu ekor kambing atau domba untuk satu orang. Satu ekor sapi, kerbau, atau unta untuk tujuh orang. Syarat hewan kurban tersebut merupakan ketentuan yang sudah baku, bersumber dari hadis sahih riwayat Muslim yang menceritakan langsung praktik kurban di masa Nabi. Jadi kalau Anda ikut patungan sapi bersama teman atau rekan kerja, pastikan pesertanya tidak lebih dari tujuh orang agar kurban tetap sah.
Ada satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan, ketika Rasulullah SAW berdoa saat menyembelih domba dengan menyebut “terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad,” bukan berarti satu domba cukup untuk seluruh keluarga dan umat. Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan dalam pahala, bukan menggantikan kewajiban berkurban masing-masing orang.
Baca Juga:Â Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Penutup
Memahami syarat hewan kurban bukan berarti Anda harus menjadi ahli fikih. Cukup tahu poin-poin dasarnya, lalu pastikan hewan yang Anda beli memenuhinya. Kurban yang sah jauh lebih bermakna daripada kurban yang banyak tapi tidak memenuhi syarat. Setelah semua persiapan Idul Adha beres, jangan lupa bahwa momen ini juga waktu yang tepat untuk berbagi kebahagiaan dengan orang-orang tersayang.
Lengkapi perayaan Anda dengan souvenir Islami pilihan dari Doran Souvenir. Mulai dari tasbih, sajadah, hingga berbagai hadiah bernuansa Islami yang cocok dibagikan di hari yang penuh berkah ini. Karena kebaikan itu indah dan berbagi bisa dimulai dari hal-hal kecil yang bermakna. Hubungi WhatsApp untuk pemesanan!
