Doran Souvenir – Sebagai masyarakat Indonesia, kita tahu bahwa setiap daerah memiliki aturan atau adat dalam pernikahan. Aturan pernikahan adat Batak adalah salah satu yang paling dikenal karena memiliki tahapan yang rinci serta sarat makna. Dalam adat Batak, pernikahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.Â
Ada sejumlah syarat dan larangan yang harus dilalui secara runtut. Bagi Anda orang Batak atau sedang menjalin hubungan dengan orang Batak, memahami aturan pernikahan ini sangatlah penting. Untuk memahami lebih jelasnya, mari kita simak ulasannya di artikel berikut!
Aturan Pernikahan Adat Batak

Pernikahan adat Batak bukan hanya soal tradisi, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan dan kehormatan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Batak. Berikut adalah beberapa aturan pernikahan adat Batak yang wajib Anda ketahui!
1. Namarpadan
Aturan pernikahan adat Batak yang pertama adalah larangan menikah antar marga yang sudah melakukan Namarpadan atau padan. Yakni sebuah perjanjian yang dibuat oleh dua marga atau lebih di masa lampau. Dalam ikrar ini, kedua pihak sepakat untuk menjalin hubungan persaudaraan yang sangat kuat.Â
Yuk Lihat Katalog Produk dan Dapatkan Penawaran Menarik di DORAN SOUVENIR
Yuk Lihat Katalog Produk dan Dapatkan Penawaran Menarik di DORAN SOUVENIR
Karena dianggap bersaudara, maka keturunan dari marga-marga yang telah marpadan tidak boleh menikah. Itulah mengapa aturan ini menjadi adat yang sifatnya mengikat dan diturunkan dari generasi ke generasi.Â
Jadi, meskipun dua orang yang sedang menjalin hubungan tidak memiliki hubungan darah secara langsung, jika marga mereka termasuk dalam daftar yang marpadan, maka pernikahan mereka tetap dilarang dalam adat Batak. Contoh marga yang memiliki ikatan padan antara lain:
- Purba dan Lumbanbatu
- Pasaribu dan Damanik
- Tampubolon dan Sitompul
- Tampubolon dan Silalahi
- Nainggolan dan Siregar
- Sihotang dan Toga Marbun
- Simanungkalit dan Banjarnahor
- Simamora Debataraja dan Lumbangaol
- Simamora Debataraja dan Manurung
- Simanungkalit dan Banjarnahor
- Hutabarat dan Silaban Sitio
- Manulang dan Panjaitan
- Sinambela dan Panjaitan
- Sitorus dan Hutajulu
- Sitorus Pane dan Nababan
- Sibuea dan Panjaitan
- Naibaho dan Lumbantoruan.
2. Pariban Na So Boi Olion
Selanjutnya adalah aturan mengenai Pariban Na So Boi Olion, atau pariban yang tidak boleh dinikahi. Pariban adalah anak perempuan dari tulang (saudara laki-laki ibu). Meski secara adat pariban ini adalah jodoh ideal, nyatanya tidak semua pariban bisa dinikahi karena ada aturan pernikahan adat batak yang ketat.
Dalam banyak kasus, seseorang bahkan dijodohkan dengan paribannya. Tapi yang perlu dicatat, ada kondisi tertentu yang membuat pernikahan dengan pariban justru dilarang. Dalam Pariban Na So Boi Olion, terdapat dua jenis:
- Pariban Kandung: Pariban yang memiliki hubungan darah dekat. Jika misalnya ada dua saudara laki-laki dan mereka memiliki lima pariban kandung (sepupu perempuan yang sama), maka hanya satu orang saja yang boleh menikahi salah satu dari pariban tersebut.
- Pariban Marga Ibu: Perempuan yang berasal dari marga ibu kandung. Dalam adat Batak, menikahi perempuan dari marga ibu dilarang karena dianggap sebagai bagian dari keluarga sendiri.
Baca juga:Â Tradisi Omed-omedan: Warisan Budaya Bali yang Unik dan Penuh Makna

3. Namarito
Namarito adalah aturan pernikahan adat Batak yang melarang pernikahan dengan sesama marga atau disebut sebagai ito. Dalam budaya Batak, ito adalah hubungan saudara laki-laki dan perempuan yang berasal dari marga yang sama. Karena dianggap satu keturunan, menikahi ito adalah pelanggaran besar terhadap adat.
Larangan ini bukan hanya soal norma, tapi juga soal harga diri dan kehormatan marga. Masyarakat Batak sangat menjunjung tinggi martabat marga mereka. Oleh karena itu, pernikahan antar sesama marga dianggap mencoreng garis keturunan dan tidak diterima secara adat maupun sosial.
Aturan Namarito juga berlaku bagi anggota Parsadaan Parna, yaitu kumpulan marga yang tergabung dalam kelompok Parna yang terdiri dari 66 marga. Meski berbeda nama marga, jika masih tergolong dalam Parsadaan Parna, maka tetap dianggap satu saudara dan dilarang untuk menikah.
Baca juga:Â 15+ Prosesi Pernikahan Adat Minang, Sakral dan Berkesan!
4. Marboru Namboru
Marboru Namboru adalah salah satu aturan pernikahan adat Batak yang cukup penting untuk dipahami. Larangan ini mengatur bahwa seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari namboru (saudara perempuan ayah). Begitupun sebaliknya, seorang perempuan tidak boleh menikah dengan anak laki-laki dari tulang (saudara laki-laki ibu).
Dalam adat Batak, namboru adalah sebutan untuk saudara perempuan ayah, baik kandung maupun yang dianggap saudara karena satu marga atau satu kelompok marga. Sedangkan tulang adalah saudara laki-laki dari ibu.Â
Uniknya, hubungan antara anak namboru dan anak tulang ini membentuk ikatan pariban yang secara adat dianggap sebagai pasangan yang cocok. Namun disinilah letak aturannya, yaitu anak laki-laki dari namboru boleh menikahi anak perempuan dari tulang. Tapi anak laki-laki dari tulang tidak boleh menikahi anak perempuan dari namboru.
Hal ini didasarkan pada struktur adat dan penghormatan terhadap garis keturunan serta posisi keluarga dalam sistem Dalihan Na Tolu. Dalam sistem ini, tulang memiliki posisi yang sangat dihormati oleh keponakannya (anak perempuan dari namboru), sehingga pernikahan dengan anak tulang dianggap tidak pantas.
5. Dua Punggu Saparihotan
Aturan pernikahan adat Batak yang terakhir adalah larangan Dua Punggu Saparihotan. Larangan ini mengatur larangan menikah antara saudara laki-laki dari suami dengan saudara perempuan dari istri, apabila mereka berasal dari marga yang sama.
Sederhananya, Dua Punggu Saparihotan artinya dua pihak dari keluarga yang sudah terikat pernikahan. Sehingga mereka tidak boleh saling menikah dalam garis hubungan yang sama. Misalnya, jika pria bermarga A sudah menikahi wanita bermarga B, maka adik laki-laki pria tersebut tidak boleh menikahi saudara perempuan dari istri.
Baca juga:Â 10 Prosesi Pernikahan Adat Tionghoa, Penuh Makna dan Tradisi
Penutup

Itulah beberapa aturan pernikahan adat Batak yang perlu Anda ketahui sebelum melangkah ke jenjang yang lebih serius. Menikah dalam budaya Batak bukan hanya tentang cinta antara pengantin, tetapi juga menyangkut kehormatan keluarga, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur yang harus dijaga.Â
Jika Anda membutuhkan souvenir custom yang sesuai dengan tema pernikahan atau keinginan pribadi, percayakan saja kepada Doran Souvenir. Di sini, kami menyediakan berbagai pilihan souvenir berkualitas seperti pouch, tumbler, payung, dan banyak lagi. Jadi tunggu apalagi? Hubungi admin kami via WhatsApp sekarang ya!
