Lengkap! Cek Persyaratan Nikah Pria dan Wanita Berikut

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita

Doran Souvenir – Sebelum sah menjadi suami istri, terdapat beberapa berkas administratif yang harus calon mempelai persiapkan. Daftar persiapan tersebut meliputi formulir, surat pengantar, biaya pernikahan, dan lain sebagainya. Biasanya, pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi permohonan serta kelengkapan yang dibutuhkan untuk pernikahan. Perlu diketahui bahwa persyaratan nikah pria dan wanita itu berbeda. Simak beberapa persyaratan berikut bagi Anda yang ingin menikah di KUA maupun rumah. 

Persyaratan Nikah Calon Pengantin Pria 

Persyaratan Nikah Pria
SC: Freepik

Pernikahan adalah momen spesial. Persiapan yang matang akan membantu calon pasangan untuk fokus pada pernikahan. Banyak dari calon pengantin yang menganggap syarat nikah di KUA cukup banyak. Meski begitu, persyaratan nikah pria dan wanita di KUA harus dipersiapkan dengan teliti agar calon pengantin tetap fokus pada momen pernikahan. Berikut syarat nikah untuk calon pengantin pria yang wajib Anda ketahui: 

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2) 
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) 
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4) 
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya 
  • Fotokopi KTP 
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) 
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah 
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri sedaerah / Kecamatan 
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 21 tahun 
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing 
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; 
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah

Baca Juga: Rekomendasi Souvenir Terbaik Untuk Pernikahanmu

Persyaratan Nikah Calon Pengantin Wanita

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita
SC: Freepik

Proses pernikahan di KUA perlu persiapan yang matang, termasuk dalam melengkapi berbagai persyaratan nikah pria dan wanita. Perhatikan setiap syarat dengan detail, mulai dari dokumen kependudukan dan segera lengkapi. Tidak sedikit pasangan menunda untuk menyelesaikan persyaratan sehingga menyebabkan kekurangan waktu dan meningkatkan stres jelang hari pernikahan. Berikut syarat nikah untuk calon pengantin wanita: 

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) 
  • Surat keterangan asal-usul (model N2) 
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) 
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4) 
  • Surat izin orang tua bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun (model N5) 
  • Surat kematian suami/istri bagi janda/duda meninggal dunia (model N6) 
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya (model N7)  
  • Fotokopi KTP 
  • Akta Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin 
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT yang didapatkan dari Puskesmas setempat  
  • Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar 
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai 
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI  
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal 
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat 
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari 
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali; 
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon istri yang belum berumur 21 tahun

Baca Juga: 7 Ide dan Tren Dekorasi Pernikahan Simple Modern 2024

Prosedur dan Cara Daftar Nikah di KUA 

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita
SC: Freepik

Melakukan sumpah pernikahan atau ijab qobul  di KUA tidak dipungut biaya, alias gratis. Tak heran, ini menjadi alasan bagi banyak pasangan memilih untuk menikah di KUA. Namun, jika Anda ingin menikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, calon pengantin akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Selain memenuhi kelengkapan persyaratan nikah pria dan wanita, Anda wajib mengetahui prosedur dan cara menikah yang resmi di KUA. 

  • Meminta pengantar dari RT dan RW
  • Mendatangi kelurahan dan kecamatan untuk mengurus surat pengantar ke KUA dengan bekal surat pengantar RT dan RW
  • Meminta dispensasi dari kecamatan, jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran
  • Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan nikah ke petugas KUA dan melakukan pembayaran biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
  • Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  • Menentukan tanggal dan tempat akad nikah sesuai dengan kesepakatan
  • Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan
  • Calon pengantin pria dan calon pengantin wanita sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4

Baca Juga: 5 Ide Tema Pernikahan yang Sering Digunakan di Indonesia

Penutup 

Melengkapi persyaratan nikah pria dan wanita merupakan hal penting. Meski terkesan rumit, persiapan yang matang akan membantu kelancaran prosesnya. Menikah di KUA merupakan pilihan tepat jika Anda menginginkan pernikahan yang mudah, sederhana, dan sah secara hukum dan agama. Agar momen pernikahan menjadi lebih berkesan, Anda dapat memesan souvenir pernikahan di Doran Souvenir. Hubungi kami via WhatsApp untuk informasi lebih lanjut!

× Whatsapp