Pelajari Tata Cara Mencoblos di TPS Agar Suara Tetap Sah!

Tata Cara Mencoblos di TPS Agar Suara Tetap Sah

Doran Souvenir – Menjelang puncak Pemilu 2024, Anda wajib memahami tata cara mencoblos di TPS. Hal ini penting agar suara pilihan Anda dihitung sah oleh petugas pemilihan umum setempat. Namun demikian, sebelum datang ke TPS pastikan Anda telah memperoleh formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu serta tempat pemungutan suara.

Panduan Tata Cara Mencoblos di TPS

Tata Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024
sc: Pexels

Tata cara memilih dalam Pemilu pada dasarnya diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, tata cara mencoblos di TPS memiliki landasan hukum yang wajib ditaati oleh semua pihak. Demi meminimalisir kesalahan, berikut panduan selengkapnya yang telah kami rangkum untuk Anda.

1. Datang ke TPS sesuai tempat terdaftar

Pemilih yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat Pemilih Pemilu 2024 bisa datang ke TPS di mana namanya sudah terdaftar. Informasi tempat dan nomor TPS biasanya tercantum di formulir C6-KWK yang telah Anda terima sebelumnya. Sebaiknya datang sesuai waktu yang dijadwalkan agar tidak mengantre terlalu lama. Jangan lupa, gunakan pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke TPS.

Baca juga: STTP Kampanye 2024, Begini Cara mengurusnya!

2. Menunjukkan Formulir dan e-KTP ke Panitia KPPS

Selanjutnya, Anda wajib menunjukkan formulir C6 untuk kepada panitia KPPS di TPS.  Panitia akan mencocokkan identitas yang tercantum dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu. Pemeriksaan ini umumnya berlangsung kurang dari lima menit, namun jika terdapat perbedaan informasi biasanya akan membutuhkan waktu sedikit lebih lama.

3. Mengisi Lembar Daftar Hadir

Tata Cara Mencoblos di TPS untuk pemula
sc: Pexels

Tata cara mencoblos di TPS yang berikutnya, yaitu menuliskan nama Anda di lembar daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia. Dalam lembar tersebut akan tercantum nomor urut kedatangan Anda, nomor urut pemilih di daftar pemilih, serta jenis kelamin. Biasanya Anda pun diminta membubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia di daftar hadir.

Baca juga: Serba-Serbi Peraturan Tentang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

4. Menunggu Antrian Hingga Dipanggil

Setelah mengisi lembar daftar hadir, petugas KPPS akan menuliskan nomor urut kehadiran Anda pada formulir C6. Petugas itu pun nantinya akan memberikan pengarahan informasi tentang surat suara yang diberikan kepada setiap pemilih. Anda bisa menunggu antrian di tempat duduk yang telah disediakan. Duduklah dengan santai hingga nama Anda dipanggil oleh petugas.

5. Menerima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS

Tata Cara Mencoblos di TPS setempat
sc: Pexels

Segera berdiri ketika petugas memanggil nama Anda. Mereka pun akan memberikan Formulir Model C6 untuk Ketua KPPS secara berkala. Kemudian pemilih akan menerima surat suara yang diisi nama kecamatan, nama kelurahan dan nomor TPS yang sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.

Baca juga: 5 Ide Souvenir untuk Program CSR Perusahaan

6. Masuk ke Bilik Suara

Selanjutnya, Anda akan diarahkan oleh anggota KPPS menuju ke bilik suara kosong. Di sana Anda bisa memberikan suara. Periksa kembali surat suara yang telah Anda terima dan pastikan tidak dalam keadaan rusak atau bahkan sudah tercoblos.

7. Pencoblosan Surat Suara

Sebelum mencoblos surat suara, pastikan Anda telah memilih partai atau nomor urut calon dengan benar. Lubangi surat suara dengan alat yang tersedia di dalam bilik suara. Anda bisa mencoblos pada kolom yang berisi gambar partai atau nomor urut pasangan atau nama calon legislatif yang dipilih.

8. Lipat Surat Suara Lalu Masukan ke Kotak Suara

Tata Cara Mencoblos di TPS yang benar
sc: Pexels

Surat suara yang sudah dilipat bisa dimasukan ke kotak suara. Nantinya KPU akan mengatur agar kotak suara ditempatkan dekat pintu keluar TPS. Pastikan surat suara yang dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang tepat.

9. Beri Tanda Tinta Pada Salah Satu Jari Tangan

Tata cara mencoblos di TPS yang terakhir, yaitu dengan memasukkan salah satu jari tangan ke dalam botol tinta yang disediakan oleh panitia. Pastikan bekas tinta membasahi kuku jari Anda. Proses mencoblos surat suara di TPS pun selesai.

Penutup

Itulah tadi panduan lengkap tata cara mencoblos di TPS yang wajib Anda pahami. Jangan lupa, untuk kebutuhan souvenir kampanye Pemilu yang menarik dengan harga terjangkau selalu percayakan pada Doran Souvenir. Berbagai pilihan menarik, seperti kaos, topi, bantal dan masih banyak lagi lainnya. Informasi lebih lanjut, konsultasi, dan pemesanan, silakan hubungi admin Doran Souvenir via WhatsApp di nomor 081336858984.

× Whatsapp